No | Judul | Penjelasan Singkat | Jenis | Sumber | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Rekomendasi Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) | Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktek di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin, izin yang dimaksud adalah Surat Izin Praktek (SIP) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di kabupaten/Kota tempat Tenaga Kesehatan tersebut menjalankan prakteknya (UU No.36 th 2014, Pasal 46 : Perizinan). Tenaga Kesehatan yang dimaksud hal tersebut diatas, dalam hal ini adalah Tenaga Teknis Kefarmasian, dimana dalam UU No.36 th 2014 disebutkan dalam pasal 11 ayat 6 bahwasannya Tenaga Teknis Kefarmasian meliputi Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi, sedangkan untuk jenjang Tenaga Kefarmasian dibawah Diploma III (Ahli Madya) masuk kedalam Asisten Tenaga Kefarmasian (ATK) (Permenkes no 80 tahun 2016). Dalam Permenkes No.80 tahun 2016 Pasal 23 disebutkan bahwa Berdasarkan Permenkes No.889/Menkes/Per/V/2011 dan Permenkes Nomor 31 Tahun 2016, Registrasi, Izin Praktek, dan izin Kerja Tenaga Kefarmasian, dan telah memberikan pelayanan kefarmasian sebelum 17 Oktober 2014, dinyatakan masih berlaku dan tetap dapat memberikan pelayanan kefarmasian sampai dengan tanggal 17 Oktober 2020. |
Surat Pemberitahuan | pafipalangkakh.org | Baca Detail! |